Mahasiswa Undana dan Unkris Kupang adalah Pelaku Pembacokan Kakak Beradik di Lasiana Kupang yang Berasal dari Sumba Barat Daya

Keterangan foto: sejumlah pemuda yang berasal dari Sumba Tengah yang adalah mahasiswa Undana Kupang dan Unkris Kupang, gegara minum minuman keras (miras) membacok warga Sumba Barat Daya di Lasiana Kupang, Rabu 31 Januari 2024 kemarin malam. (Ilustasi)

 

JejakPelintas.com – Seperti tidak terdidik dengan baik oleh pihak kampus dan orang tua dari masing-masing para pelaku, imbasnya membacok korban dengan parang.

Diketahui bahwa para pelaku yang telah membacok korban Stefanus dan adiknya, adalah tercatat sebagai mahasiswa aktif pada Universisitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang dan Universitas Kristen Artha Wacana (Unkris) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat minum minuman keras (miras).

Tiga pelaku itu bernama Ayandri Umbu Laiya Kani (23) mahasiswa Undana (Fakultas FISIP), Heriyanto Umbu Mariawa, (22) mahasiswa Unkris (Fakultas FKIP), dan Putra Chandra Umbu Neka Jarawoli, (23) mahasiswa Unkris (Fakultas Perikanan).

Sementara satu orang pelaku bernisial LUL yang masih dalam pengejaran aparat intelkam dari unit Buser dan Jatanras Polresta Kupang Kota, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/018/II/Sektor Kelapa Lima.

Ketiga pelaku itu sudah ditangkap aparat kepolisian dan sementara dimintai keterangan oleh penyidik untuk ditindaklanjuti terkait kejahatan yang telah dilakukannya.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan peristiwa kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

“Para pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti di Polsek Kelapa Lima, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kedua korban sudah dibawa ke RSUD S.K Lerik Kota Kupang untukdirawat,” ungkapnya, Kamis 1 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, warga dari Pulau Sumba yang memilih merantau dan berkuliah ke Kota Kupang, Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pulau Timor bagian barat, semakin tidak punya adab.

Juga tidak punya etika dan rasa malu ketika ditegur gegara membuka musik terlalu keras pada saat mengonsumsi minuman keras (miras) pada malam hari, yang saat itu ada warga yang sedang sakit di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

Niat baik dari pihak warga yang sedang sakit yang diketahui berasal dari Sumba Barat Daya (SBD), untuk menegur supaya volume musik tidak boleh terlalu keras pada malam hari, tidak ditanggapi baik oleh para pemuda yang diketahui berasal dari Sumba Tengah yang saat itu sementara miras.

Karena tidak menerima ditegur warga yang sedang sakit dari SBD, para pemuda dari Sumba Tengah yang tersulut amarah akibat pengaruh miras itu, langsung membacok warga dari SBD dengan parang.

Peristiwa kejahatan itu terjadi pada Rabu 31 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 Wita.

Dua orang warga asal SBD yang dibacok pemuda asal Sumba Tengah itu bernama Stefanus dan Yulius.

Stefanus dan Yulius ini merupakan kakak beradik yang tinggal di Jalan Sumba Tuak Sabu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kedua kakak beradik ini merupakan korban pembacokan dari para pemuda asal Sumba Tengah, yang saat itu lagi duduk berkumpul dan miras dan membuka musik dengan sangat keras dan mengusik kenyamanan warga sekitar. Padahal ada warga yang sedang sakit saat itu.

Kedua kakak beradik ini mengalami luka robek setelah diserang oleh beberapa orang yang sedang miras dengan parang.

Kronologi Pembacokan Kakak Beradik dan Laporan Ketua RT

Dari informasi yang terhimpun menyebutkan, pembacokan terhadap kakak beradik ini bermula saat beberapa orang pemuda asal Sumba Tengah, yang saat itu sudah larut malam sementara duduk berkumpul sambil miras dengan memutar musik pada malam hari dengan volume suara yang sangat keras dan mengganggu warga sekitar.

Sehingga dari itu, kakak beradik yang merasa terganggu ini, keluar dari dalam rumah dan pergi menegur para pemuda itu supaya volume musik dikecilkan, tapi malah terjadi perdebatan hingga aksi pengeroyokan pun terjadi.

Thomas Aquino selaku Ketua RT. 001 Kelurahan Lasiana mengatakan, peristiwa berupa pembacokan itu kejadian itu terjadi pada saat korban bernama Stefanus berasal dari SBD merasa terganggu dan pergi menegur pemuda asal dari Sumba Tengah yang sedang duduk miras itu supaya kecilkan volume musik karena ia sedang sakit. Tapi penyampaian korban Stefanus tidak ditanggapi baik oleh para pelaku. Saat itu, terjadilah pembacokan oleh para pelaku terhadap korban bersama adiknya.

“Saya langsung telepon Bhabinkamtibmas Kelurahan Lasiana dan juga Babinsa untuk datang ke lokasi kejadian bahwa telah terjadi pembacokan oleh para pemuda yang lagi miras karena sudah ada korban yang dibacok dengan parang,” tuturnya menceritakan peristiwa memalukan itu.

Pelaku Mahasiswa Undana dan Unkris Kupang

Diketahui bahwa para pelaku yang telah membacok korban Stefanus dan adiknya, adalah tercatat sebagai mahasiswa aktif pada Universisitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang dan Universitas Kristen Artha Wacana (Unkris) Kupang.

Tiga pelaku itu bernama Ayandri Umbu Laiya Kani (23) mahasiswa Undana (Fakultas FISIP), Heriyanto Umbu Mariawa, (22) mahasiswa Unkris (Fakultas FKIP), dan Putra Chandra Umbu Neka Jarawoli, (23) mahasiswa Unkris (Fakultas Perikanan).

Sementara satu orang pelaku bernisial LUL yang masih dalam pengejaran aparat intelkam dari unit Buser dan Jatanras Polresta Kupang Kota, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/018/II/Sektor Kelapa Lima.

Ketiga pelaku itu sudah ditangkap aparat kepolisian dan sementara dimintai keterangan oleh penyidik untuk ditindaklanjuti terkait kejahatan yang telah dilakukannya.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan peristiwa kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

“Para pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti di Polsek Kelapa Lima, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kedua korban sudah dibawa ke RSUD S.K Lerik Kota Kupang untukdirawat,” ungkapnya, Kamis 1 Februari 2024.

Perlu diketahui, sebanyak tiga unit sepeda motor milik korban, telah dibakar para pelaku yang sungguh tidak tahu diri dan berperilaku seperti binatang. (*)