Kasat Reskrim Polrestas Malang Kota: James Mutilasi Istrinya Saat Masih Hidup

Keterangan Foto: Korban Mutilasi di Malang (Istimewa).

JejakPelintas.com – Dalam hasil rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh James Lodewijk pada istrinya Ni Made Sutarini terungkap fakta baru. James ternyata memutilasi istrinya saat masih hidup.

“Korban dipukul pas belakang leher, sehingga dugaan korban pingsan lebih dulu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto saat rekonstruksi, dikutip beritajatim.com.

Saat korban tersungkur dan pingsan. Tersangka lalu memutilasi awal pada bagian leher korban dengan cara sadis. Danang mengungkapkan hasil penyelidikan saat itu Ni Made Sutarini masih hidup.

“Awalnya masih hidup, kemudian dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup,” imbuh Danang.

Saat pembunuhan dan mutilasi itu berlangsung warga tidak ada yang mendengar karena korban saat itu diserang hingga pingsan kemudian dimutilasi.

Peristiwa keji itu dilakukan pada Sabtu, (30/12/2023). Keesokan harinya dia memyerahkan diri ke polisi.

Danang mengatakan, usai melakukan rekonstruksi dan merampungkan seluruh berkas penyelidikan. Seluruh berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.

“Setelah rekonstruksi ini akan segera kami lengkapi berkasnya kemudian akan segera kami serahkan kepada rekan kejaksaan,” ujar Danang.

James Lodewijk dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. ***

Sumber: beritajatim.com