Keterangan foto: Ilustrasi polisi menangkap suami yang meracun seorang wanita, (Istimewa).
JejakPelintas.com – Nasib nahas menimpawanita dengan Dayang Santi (40), warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ia tewas pada Rabu (24/1/2024), diduga diracun suaminya.
Kapolsek Singosari, Kompol Mashur Ade menerangkan, pada Kamis (25/1/2024) dini hari, unit Reskrim Polsek Singosari menerima laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban masuk rumah sakit hingga meninggal dunia.
Pada 25 Januari 2024 sekira pukul 01.20 WIB, petugas piket Unit Reskrim bersama anggota SPKT telah mendatangi tempat kejadian perkara dugaan KDRT yang mengakibatkan korban masuk rumah sakit kemudian korban meninggal dunia,” ujar Mashur saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
Diketahui, tempat kejadian perkara berada di Perum BMR, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Sedangkan waktu kejadian pada Rabu 24 Januari 2024, sekira pukul 13.00 WIB,” tegasnya, dikutip beritajatim.com.
Dibeberkan Mashur, kronologi kejadian bermula saat pelapor didatangi oleh anak korban. Ia memberitahukan bahwa ibu kandungnya yakni Dayang Santi telah dipaksa oleh bapaknya meminum pembersih lantai.
“Korban (waktu ditemui) dalam keadaan muntah-muntah. Setelah itu pelapor mendatangi rumah korban bersama anak korban dan saksi, saat di lokasi kejadian mereka mendapati korban dalam keadaan terlentang sambil mulut mengeluarkan busa,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor dan saksi membawa korban ke puskesmas Singosari. Namun, karena kondisi yang parah korban kemudian di rujuk ke Rumah Sakit terdekat.
“Korban dibawa oleh pelapor dan saksi ke RS Marsudi Waluyo untuk mendapat perawatan, kemudian sekira jam 20.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa korban telah meninggal dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, di lokasi kejadian pihak kepolisiam menemukan sejumlah bukti. Salah satunya yakni bekas muntahan korban yang telah dibersihkan menggunakan pakaian.
“Botol pembersih lantai ditemukan di dapur, selanjutnya petugas mendatangi RS Marsudi Waluyo, pihak piket RS memberikan keterangan bahwa jenazah korban telah dibawa pulang dengan menggunakan ambulan RS UMM,” bebernya.
Selanjutnya, pihak kepolisian memdatangi rumah duka yakni Jalan Veteran dalam No. 1 Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Petugas mendatangi rumah duka untuk melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban supaya bersedia jenazah dilakukan outopsi. Selanjutnya, jenazah korban ke RSSA Malang untuk dilakukan outopsi,” pungkasnya. ***
Sumber: beritajatim.com