Aparat Polisi di Tuban Tangkap 6 Pesilat yang Aniaya Sepasang Kekasih

Keterangan Foto: Ilustrasi Aparat Kepolisian di Tuban, Jawa Timur Berhasil Menangkap Enam Pelaku Penganiaya Sepasang Kekasih.

 

JejakPelintas.com – Aparat kepolisian di Tuban, Jawa Timur bergerak cepat dan menangkap para pelaku yang telah menganiaya sepasang kekasih.

Kejadian ini menjadi viral kasus sepasang kekasih diamuk massa yang diduga anggota perguruan silat tertentu di Tuban.

Atas insiden yang terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban itu, polisi telah menangkap enam oknum pesilat.

“Hari ini sudah kita amankan semua ada 6 tersangka berdasarkan rekaman video yang beredar, mereka berinisial ADA (18), MA (21), MZ (22), AK (26), R (22) serta satu tersangka lainnya masih di bawah umur,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Suryono, dikutip beritajatim.com.

Suryono menyampaikan, dua korban masing-masing adalah laki-laki berinisial M (19) asal Tuban yang sedang berboncengan dengan perempuan berinisial N (18), asal Rembang, Jawa Tengah.

Keduanya berpapasan dengan rombongan konvoi yang diduga merupakan anggota dari perguruan silat tertentu.

Konvoi itu sendiri berlangsung usai pengajian peringatan hari lahir salah satu perguruan silat di Tuban. Dan sering buat keributan atau keonaran.

Saat itu bermula massa penggembira ini yang juga seorang pesilat melakukan konvoi secara ramai-ramai ke arah Plumpang-Soko, saat di lokasi kejadian kebetulan berpapasan dengan pasangan sejoli yang melintas berlawanan, tiba-tiba massa konvoi melakukan penghadangan terhadap 2 korban hingga dikeroyok, diinjak dan dianiaya.

Ia menjelaskan, kondisi korban mengalami syok dan berdasarkan hasil visum dari dokter ditemukan luka ringan paska diinjak, lecet, luka memar di bagian kepala, leher dan punggung juga alami luka di bagian kakinya.

“Dari kejadian itu kita mengamankan 13 orang dan 6 menjadi tersangka,” imbuhnya.

Suryono juga menjelaskan bahwa salah satu dari 6 tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pengeroyokan namun saat itu masih dibawah umur sehingga kasusnya Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) dan kini usianya sudah 18 tahun maka pihaknya tetapkan sebagai tersangka.

“Akibatnya mereka terjerat Pasal 170 ayat 2 kedua KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. ***

Sumber: beritajatim.com