Keterangan foto: Bendera PDI-P diduga dibakar orang di Kabupaten Malang, (Foto: detik.com).
JejakPelintas.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang sudah menerima laporan atas dugaan oknum ketua RT yang membakar bendera PDIP. Peristiwa pembakaran di wilayah Ngajum, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, beredar di video yang memperlihatkan bendera partai PDIP terbakar saat malam hari. Diketahui, bendera tersebut berada di Jalan Margonoyo RT 04 RW 01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah membenarkan adanya pembakaran bendera partai dengan lambang banteng bermoncong putih tersebut. Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan terkait tindak perkara tersebut.
“Ada laporan dari PDIP, mereka lapor ke Bawaslu terkait dengan pengerusakan itu (bendera). Laporanya tadi pagi,” kata Allam, dikutip beritajatim.com.
Allam menjelaskan, saat ini Bawaslu tengah melakukan pengkajian atas laporan tersebut. Jika memenuhi unsur maka selanjutnya pihaknya akan melanjutkan ke proses registrasi.
“Setelah adanya laporan itu kami akan melakukan kajian pleno dalam dua hari setelah adanya laporan. Tujuannya untuk mengetahui peristiwa dan kelengkapan laporannya. Kalau lengkap, kita registrasi baru kemudian masuk ke dalam waktu penanganan 14 hari kerja,” bebernya.
Disinggung terkait jenis pelanggaran, Allam menduga perkara tersebut masuk dalam tindak pidana. Meskipun demikian, hingga saat ini, ia mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi, maupun terlapor dan pelapor.
“Kemungkinan berpotensi pidana. Kita belum lakukan pemeriksaan. kan baru tadi pagi laporannya masuk. Nanti akan kita regristrasi, setelah itu akan kita lakukan klarifikasi pemanggilan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,” tegasnya.
Allam menghimbau, seluruh peserta pemilu maupun masyarakat umum, jika menemukan kejadian serupa agar melaporkan hal tersebut ke Bawaslu. Tujuannya untuk meminimalisir adanya gesekan yang dapat mengganggu kondusifitas jelang pesta demokrasi.
“Kita perlu sikapi dengan cepat, kita juga sikapi sesuai dengan jadwal juga. Kita juga imbau agar proses hukumnya diikuti dengan sesuai yang dilakukan. Laporan itu adalah langkah yg baik untuk mengetahui bentuk perkara posisinya terhadap peraturan,” katanya.
“Sehingga diharapkan, tidak ada proses main hakim sendiri ataupun gesekan di bawah itu,” pungkasnya. ***
Sumber: beritajatim.com